Sertipikasi Tanah Ulayat, Upaya Pemerintah Jaga Warisan Komunal Masyarakat Minangkabau
Sertipikasi Tanah Ulayat, Upaya Pemerintah Jaga Warisan Komunal Masyarakat Minangkabau-net-kolase
''Supaya anak cucu tahu di mana letak tanah pusako kita'', ujarnya.
BACA JUGA: ATR/BPN Kawal Pengadaan Tanah Exit Tol Padang–Sicincin
Menurut Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, sertipikasi tanah secara komunal merupakan bentuk fasilitasi pemerintah terhadap hak masyarakat adat.
Ia menjelaskan bahwa tanah ulayat terbagi menjadi tiga jenis, yakni tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah ulayat.
''Nama yang tercantum di sertipikat memang satu orang, yaitu Mamak Kepala Waris.
BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Lepas Kontingen ke PORNAS XVII KORPRI 2025 di Palembang
Namun, setiap tindakan hukum atas tanah itu harus mendapat izin dari seluruh anggota kaumnya'', terang Hanif.
Dengan penyerahan sertipikat tanah ulayat di KAN Kuranji ini, pemerintah berharap kepastian hukum atas tanah komunal masyarakat adat semakin kuat.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak-hak masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlangsungan warisan budaya dan tanah pusaka tinggi Minangkabau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
