Pemkot PGA

ATR/BPN Perkuat Strategi Komunikasi dan Layanan Publik

ATR/BPN Perkuat Strategi Komunikasi dan Layanan Publik

ATR/BPN Perkuat Strategi Komunikasi dan Layanan Publik-net-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menyebarkan informasi pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat secara luas dan merata. 

Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Strategi Komunikasi, Informasi Publik, dan Layanan Pengaduan yang digelar pada Senin (21/07/2025) beberapa hari yang lalu dan diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari seluruh satuan kerja ATR/BPN di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa insan kehumasan tidak hanya menjalankan program pemerintah, melainkan juga berperan sebagai pelayan informasi. 

BACA JUGA:Nusron Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih, Wujud Nyata Ekonomi Gotong Royong

“Kita harus memahami apa yang masyarakat butuhkan, apa yang ingin mereka sampaikan. 

Mentalitas ini sangat diperlukan dalam pengelolaan isu-isu pemerintahan,” ujar Harison.

Beliau juga menggarisbawahi pesan dari Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bahwa dalam era disrupsi informasi, pengelolaan persepsi menjadi kunci utama. 

“Bukan pernyataan paling benar yang menang, tetapi siapa yang paling mampu mengelola narasi,” katanya, mengingatkan pentingnya menjangkau publik secara efektif di tengah derasnya arus informasi yang kerap membingungkan.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Strategi Komunikasi Publik yang Edukatif dan Transformasional

Sebagai bentuk konkret strategi komunikasi tersebut, Harison mengimbau para satuan kerja untuk aktif mengabarkan kegiatan kementerian, seperti penyelesaian kasus tanah eks tutupan Jepang, Konsolidasi Tanah Vertikal di Jakarta, hingga capaian Reforma Agraria

“Publik harus tahu apa yang sudah kita lakukan. Ini bentuk akuntabilitas sekaligus membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Strategi komunikasi publik yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN saat ini mengacu pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1912/SK-HM.02/X/2024. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ajak IPPAT Berperan Aktif dalam Transformasi Layanan Pertanahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: