Puluhan Buruh Tolak PHK Massal dan Desak Kemnaker untuk Melakukan Perlindungan Hak Pekerja!
Puluhan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jakarta mengadakan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 11 Maret 2025.-net-
PAGARALAMPOS.COM - Puluhan buruh yang tergabung dalam Partai buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jakarta mengadakan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam melindungi buruh dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin mengkhawatirkan.
BACA JUGA:Buruh Tekstil Blokir Jalan, Tuntut Audiensi dengan Kemendag, Ada Apa?
Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz, memaparkan sejumlah tuntutan yang mereka bawa dalam demonstrasi tersebut, antara lain:
- PHK buruh Sritex dianggap tidak sah dan ilegal.
- Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) harus menyusun perjanjian tertulis untuk buruh Sritex.
- Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
- Stop badai PHK - selamatkan industri Indonesia.
- Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online.
- Bayarkan pesangon serta hak-hak pekerja PT. Dupantex dan PT. Panamtex.
- Hentikan kriminalisasi terhadap ketua dan sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia.
- Hentikan diskriminasi terhadap pengurus dan anggota PSP SPN PT Sumber Masanda Jaya Brebes.
BACA JUGA:Krisis Melanda Industri Tekstil Indonesia, Belasan Ribu Buruh Terkena PHK
Riden menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini adalah bentuk keprihatinan mendalam atas nasib para pekerja yang hak-haknya sering terabaikan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Riden mengingatkan tentang kasus perusahaan PT Sritex yang sedang dalam proses kepailitan, dan meminta pemerintah agar lebih serius dalam mengawasi pemenuhan hak-hak karyawan dengan transparan.
BACA JUGA:Komitmen Kapolri di Aksi May Day, Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
"Pertama, kami mengingatkan tentang kasus Sritex. Kami meminta pemerintah untuk serius dalam mengawal hak-hak karyawan di perusahaan tersebut. Ini karena statusnya yang pailit, di mana kewenangan penuh ada di tangan kurator, yang bukan merupakan pengusaha. Oleh karena itu, buruh mendesak Kemenaker dan pemerintah untuk menangani masalah PHK ini dengan sungguh-sungguh, bahkan jika perlu, semua kesepakatannya harus tertulis," tegas Riden.
BACA JUGA:Di Ternate, TNI - Polri Kawal Unjuk Rasa Hari Buruh Dengan Humanis
"Kami meminta pemerintah untuk mencegah hal ini terjadi. Jika tidak, kita akan menghadapi badai PHK yang berkepanjangan, yang akan mengancam perlindungan hak-hak buruh," tambahnya.
Riden mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas industri di Indonesia agar tidak terjadi PHK terus-menerus yang akan menciptakan ketidakstabilan.
Selain itu, ia menyoroti masalah kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja di PT Yamaha Musik Manufacturing Asia dan PT Sumber Masanda Jaya Brebes, mendesak agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Peringatan Hari Buruh, Menghargai Kontribusi Pekerja dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
