Buruh Tekstil Blokir Jalan, Tuntut Audiensi dengan Kemendag, Ada Apa?
Buruh Tekstil Blokir Jalan, Tuntut Audiensi dengan Kemendag, Ada Apa?--
PAGARALAMPOS.COM - Pada hari Rabu (3/7/2024), aksi protes massal yang melibatkan puluhan buruh tekstil mengguncang kawasan Jalan R.I Ridwan Rais, Jakarta.
Demonstrasi ini dipicu oleh ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan impor yang dinilai memberatkan.
Buruh tekstil yang tergabung dalam beberapa organisasi, di antaranya Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang baru-baru ini dikeluarkan.
Pukul 13.27 WIB, jalan utama tersebut terpantau macet parah karena buruh-buruh tersebut melakukan blokade.
BACA JUGA:Rencana Bea Masuk hingga 200% Menghadapi Tantangan Ekspor RI, Begini Dampak dan Implikasinya
Mereka memilih metode ini sebagai tekanan agar permintaan mereka didengar dengan serius oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Klakson mobil dan motor terdengar keras memenuhi udara, menambah kesan dramatis dari aksi protes ini.
Aksi ini tidak berlangsung lama. Pada pukul 13.34 WIB, 20 perwakilan buruh diterima masuk ke dalam Gedung Kemendag untuk melakukan audiensi.
Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, turut menjadi salah satu yang mewakili para buruh dalam pertemuan tersebut.
Meskipun akses ke kementerian telah diberikan, para demonstran tetap menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur sebelum tuntutan mereka dipenuhi.
Sebelumnya, para buruh telah menyampaikan niatan mereka untuk mendatangi tidak hanya Kemendag, tetapi juga Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Mereka berharap agar pemerintah mencabut beberapa regulasi yang dinilai merugikan buruh, termasuk peraturan terkait impor dan penggunaan platform asing dalam industri kurir dan logistik.
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu kepada pemerintah selama 7 hari untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: