Pemkot PGA

Perdananya, Penyelesaian Perkara Restortive Justice

Perdananya, Penyelesaian Perkara Restortive Justice

Fotpo : Restorative Justice -ilustrasi-net

Untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagar Alam tidaklah mudah. Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi Salahsatunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak. 

"Adapun penyelesaian perkara melalui keadilan restorative pada prinsipnya keadilan dalam masyarakat bisa ditempuh diluar pengadilan dengan tujuan mempersatukan kembali keutuhan keluarga besar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait