Perdananya, Penyelesaian Perkara Restortive Justice
Fotpo : Restorative Justice -ilustrasi-net
Untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagar Alam tidaklah mudah. Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi Salahsatunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak.
"Adapun penyelesaian perkara melalui keadilan restorative pada prinsipnya keadilan dalam masyarakat bisa ditempuh diluar pengadilan dengan tujuan mempersatukan kembali keutuhan keluarga besar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
