Perdananya, Penyelesaian Perkara Restortive Justice
Fotpo : Restorative Justice -ilustrasi-net
PAGARALAMPOS.COM - Untuk perdananya, Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice.
Keadilan Restoratif merupakan terobosan program dari Jaksa Agung RI mengkedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Penyelesaian perkara melalui jalur ini untuk perdananya Kejari Pagar Alam penghentian penuntutan perkara.
"Ini merupakan program baru dari Jaksa Agung RI penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restorative atau restortive justice," ucap Kajari Pagar Alam M Zuhri MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly MH dihubungi pagaralampos.com via ponselnya, Senin (29/11).
Dia menyebutkan penghentian perkara ini terhadap dua orang tersangka atas nama YI (inisial) dan AH. Keduanya terlibat kasus 351 KUHP dalam perkaranya penganiayaan yang saling bakulapor.
BACA JUGA:Pacu Kreativitas Siswa di Tengah Pandemi
BACA JUGA:Bergerak dengan Hati Pulihkan Pendidikan
BACA JUGA:Memperkenalkan Pariwisata Lewat Pagar Alam Buzz
Dua perkara ini saling lapor dengan kronologi kejadian keduanya saling pukul. Yang kasusnya berawal ditangani Polres Pagar Alam. Selanjutnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk ke Kejari Pagar Alam, setelah dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka.
Sejurus dilakukan penelitian oleh jaska berkas perkara sudah lengkap dan layak P21. JPU menawarkan kepada tersangka dan sebaliknya yaitu dilakukan perdamaian.
"Karena dari jenis perkara dan ancaman pidananya dapat dilakukan penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restorative berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 sebagai dasarnya," beber Lutfi.
Untuk pekara ini, perdana yang dilakukan restiratif justice sekaligus dua perkara diselesaikan oleh Kejari Pagar Alam. Penyelesaian perkaranya kita gelar perkara langsung dihadapan Kajagung RI dan Jampidum di Kejati Palembang belum lama ini.
BACA JUGA:Siapkan 4 Titik Lokasi Vaksinasi COVID-19
BACA JUGA:Kolaborasikan Program Majukan Daerah
"Saat itu turut disaksikan tokoh masyarkaat keluarga kedua belah pihak serta penyidik juga," lanjut Lutfi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
