Kalapas Pagar Alam Hadiri Perjanjian PKS Sidang Elektronik Kanwil DItjenpas - Kejati dan PT Sumsel
PAGARALAMPOS.COM - Bertempat di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (7/7/2026), Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam menghadiri giat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel dan Kakanwil Ditjenpas Sumsel.
Kalapas Pagar Alam Angki Setyo Andrianto mengatakan, kegiatan tersebut, setelah dilakukan MoU antara Kanwil Ditjenpas dan Kejati Sumsel dilanjutkan dengam penandatangan PKS antara Lapas/Rutan bersama Kejari.dan Pengadilan Negeri se-Sumsel.
"Lapas Kelas III Pagar Alam senantiasa bersinergi dan mendukung Kerja Sama dengan APH, guna peningkatan kualitas pelayanan dibidang hukum," ungkap Angki.
Lanjut dia, jika kerjasama ini wujud sinergi pemasyarakatan dalam hal ini Lapas dalam mendukung pelaksanaan sidang secara elektronik.
BACA JUGA:Lapas Pagar Alam Jalin Sinergi KPU dan Bawaslu, Angki Setyo: Kita penuhi Hak WBP Salurkan Suara

Foto : Kalapas Pagar Alam Angki Setyo menghadiri PKS sidang elektronik -Ist
"Penandatangan PKS tersebut dilakukan Kalapas, Kajari Pagar Alam dan Ketua PN Pagar Alam," katanya.
Untuk dikerahui, bahwa pelaksanaan peradilan elektronik ini diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 yang diperbarui dengan 5y66tt55vy Nomor 7 Tahun 2022.
Pelaksanaan persidangan ini dirancang agar lebih transparan, efisien, dan hemat waktu karena para pihak tidak selalu harus hadir secara fisik ke ruang sidang.
BACA JUGA:33 Peserta Ikuti Maganghub Batch, Presentasi Inovasi Selama Magang di Lapas Pagar Alam
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan panduan penggunanya, dapat merujuk pada pedoman di masing-masing instansi pengadilan, seperti panduan.
"Diharapkan melalui PKS ini terwujud kualitas pelayanan dibidang hukum dan lebih melayani masyarakat ," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

