Urus Roya Tanpa Calo, Masyarakat Bisa Mengurus Sendiri dengan Mudah dan Cepat

Rabu 14-10-2026,15:07 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur, disertai dokumen asli untuk pencocokan oleh petugas.

Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan biaya layanan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan tersebut sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.

BACA JUGA:Rotasi dan Promosi Jabatan Jadi Instrumen Penguatan SDM ATR/BPN

Pemohon sebaiknya memastikan kembali ketentuan biaya dan persyaratan terbaru kepada Kantor Pertanahan setempat sebelum mengajukan permohonan.

Manfaatkan Informasi Layanan Resmi

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku melalui menu Info Layanan, kemudian memilih layanan roya.

Informasi juga dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten atau kota sesuai lokasi pelayanan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:ATR/BPN Pertahankan Opini WTP Ke-14 Berturut-turut, Komitmen Perkuat Akuntabilitas Keuangan

Kemudahan memperoleh informasi menjadi salah satu faktor penting agar masyarakat tidak bergantung pada perantara dalam mengurus dokumen pertanahan.

Dengan memanfaatkan saluran informasi resmi dan mempersiapkan berkas secara cermat, masyarakat dapat menjalani prosedur secara lebih percaya diri.

Pengalaman pemohon di Ternate dan Lamongan menjadi pengingat bahwa pengurusan roya tidak selalu harus dianggap sulit.

Masyarakat dapat mengambil peran aktif dalam menyelesaikan urusan administrasi pertanahan miliknya sendiri.

BACA JUGA:Realisasi Anggaran ATR/BPN 2025 Capai 95,73 Persen, DPR Minta Penguatan Pengawasan Kinerja

Selain membantu menghemat biaya jasa perantara, pengurusan secara mandiri juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami prosedur pelayanan secara langsung.

Karena itu, sebelum menggunakan bantuan pihak ketiga, masyarakat disarankan terlebih dahulu mencari informasi resmi mengenai persyaratan dan mekanisme layanan roya di Kantor Pertanahan setempat.

Kategori :