Urus Roya Tanpa Calo, Masyarakat Bisa Mengurus Sendiri dengan Mudah dan Cepat

Rabu 14-10-2026,15:07 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Ia berharap kualitas pelayanan tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Rizky turut mengajak masyarakat untuk datang langsung ke kantor pertanahan dan mengurus keperluannya sendiri tanpa menggunakan jasa calo.

Pengalaman serupa dialami Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya untuk dua sertipikat tanah miliknya di Kantah Kabupaten Lamongan.

Ia memilih menjalani proses tersebut secara mandiri tanpa bantuan notaris maupun pihak ketiga.

BACA JUGA:Transformasi Organisasi Kantah, Kementerian ATR/BPN Mulai Terapkan Sistem Berbasis Wilayah

Ahmad menilai proses pengurusan yang dijalaninya cukup sederhana dan tidak berbelit-belit.

Pengalaman itu menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk mengakses layanan pertanahan secara langsung selama memahami ketentuan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Persyaratan Roya yang Perlu Disiapkan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen telah tersedia sebelum mendatangi loket pelayanan.

BACA JUGA:Transformasi Organisasi Kantah, Kementerian ATR/BPN Mulai Terapkan Sistem Berbasis Wilayah

Berdasarkan informasi persyaratan layanan yang disampaikan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Formulir permohonan roya.

Fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), dengan dokumen asli untuk dicocokkan oleh petugas loket.

Sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan.

BACA JUGA:ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari

Surat roya, surat keterangan lunas, atau dokumen pelunasan utang dari pihak kreditur.

Kategori :