Tiga Transformasi ATR/BPN Jadi Kado Kemerdekaan untuk Masyarakat
PAGARALAMPOS.COM - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi.
Inovasi tersebut diharapkan menjadi kado kemerdekaan sekaligus langkah baru dalam memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan mudah diakses masyarakat.
Tiga transformasi itu terdiri atas Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Ketiganya resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
BACA JUGA:Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Mendapat Pengakuan
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif.
Sementara layanan Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif di 446 kantor pertanahan.
Menurut Nusron, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata pemerintah dalam menghadirkan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.
“Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron saat peluncuran.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian waktu dalam proses pendaftaran tanah.
Masa tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam lima hari.
BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah
Adapun Peralihan Hak Terintegrasi diarahkan untuk mempercepat proses balik nama. Seluruh tahapan layanan tersebut ditargetkan selesai maksimal 10 hari efektif.
Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi salah satu perhatian masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

