Sebaliknya, apabila kebakaran melanda lebih dari separuh total lahan yang diberikan HGU, pembatalan dapat dikenakan terhadap keseluruhan hak tersebut.
Sebagai ilustrasi, perusahaan yang mengantongi HGU seluas 5.000 hektare dan mengalami kebakaran pada 3.000 hektare berpotensi kehilangan seluruh HGU-nya.
Selain menghadapi risiko sanksi administratif, perusahaan pemegang HGU juga dibebani sejumlah kewajiban dalam keputusan pemberian hak.
Kewajiban tersebut antara lain menyediakan fasilitas dan infrastruktur untuk pengendalian kebakaran, memastikan ketersediaan sumber air, mengatur tata kelola air, serta melaksanakan upaya pencegahan dan pemadaman.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Dukungan Pengembangan Geotermal
Tanggung jawab perusahaan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.
Pemegang HGU juga diwajibkan melakukan penanganan terhadap area yang telah terdampak kebakaran.
Dengan demikian, pengelolaan kawasan harus memperhatikan aspek pencegahan, respons terhadap kejadian kebakaran, hingga pemulihan pascakebakaran.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan pemegang HGU meningkatkan kewaspadaan, khususnya menghadapi periode rawan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Mendapat Pengakuan
Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai penting untuk menekan potensi kebakaran sekaligus mencegah dampak yang lebih luas.
Nusron mengajak seluruh pemegang HGU menjadikan upaya pencegahan karhutla sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurutnya, pengendalian kebakaran bukan semata-mata persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pengarahan juga diberikan oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kapolri, serta Jaksa Agung.
BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah
Dari Kementerian ATR/BPN, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.