Pemerintah menegaskan, langkah penindakan terhadap pemegang HGU yang lalai merupakan bagian dari upaya memastikan lahan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pencegahan kebakaran diharapkan menjadi tanggung jawab bersama agar bencana karhutla tidak terus menimbulkan kerugian bagi masyarakat, lingkungan, dan negara.