PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah terus mendorong pembenahan tata kelola data pertanahan dan perpajakan daerah.
Langkah terbaru dilakukan melalui kesepakatan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron mengatakan, integrasi NIB dan NOP diperlukan untuk menyamakan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dengan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Mendapat Pengakuan
Selama ini, masih ditemukan ketidaksesuaian data pertanahan dan PBB, termasuk perbedaan informasi mengenai luas bidang tanah.
Dengan adanya sinkronisasi, data mengenai bidang tanah dan kewajiban pajak diharapkan menjadi lebih akurat serta mudah ditelusuri.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait informasi objek dan kewajiban perpajakan.
Menurut Nusron, penerapan integrasi telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah
Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.
Kondisi tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat sejumlah data PBB yang nilainya atau luas objeknya lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.
Nusron optimistis penerapan kebijakan secara lebih luas dapat meningkatkan penerimaan PBB tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Ia bahkan menyebut potensi peningkatan PAD dari sektor tersebut dapat mencapai sedikitnya 100 persen.
BACA JUGA:Transformasi SDM ATR/BPN, Nusron Siapkan Pola Karier Berjenjang demi Tingkatkan Profesionalisme