Sementara itu, Tito Karnavian menegaskan bahwa SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi.
Pemerintah daerah diminta segera melakukan kerja sama dengan Kantah, terutama antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dan instansi pertanahan.
Integrasi data juga diharapkan mempercepat proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dengan data yang lebih seragam, pelayanan administrasi pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan efisien.
BACA JUGA:ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Mengambil Alih Kepemilikan
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan terciptanya satu basis data yang lebih selaras antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan