iklan nagih
Pemkot PGA

Verifikasi BPHTB Dipercepat, Layanan Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari

Verifikasi BPHTB Dipercepat, Layanan Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari

Verifikasi BPHTB Dipercepat, Layanan Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah mengambil langkah baru untuk mempercepat pelayanan pertanahan, khususnya proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penandatanganan SEB berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan proses verifikasi dan validasi BPHTB di daerah maksimal tiga hari.

BACA JUGA:Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Mendapat Pengakuan

Menteri Nusron mengatakan, tahapan verifikasi BPHTB selama ini menjadi salah satu kendala dalam proses peralihan hak.

Karena itu, pemerintah menerapkan batas waktu yang lebih jelas dengan pendekatan fiktif positif.

Apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, pembayaran tersebut dianggap telah disetujui.

Kebijakan ini menjadi bagian dari target transformasi pelayanan pertanahan.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah

Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses balik nama dapat diselesaikan paling lama 10 hari.

Setelah verifikasi BPHTB selesai, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan berlangsung maksimal dua hari.

Selanjutnya, berkas permohonan diproses oleh Kantor Pertanahan hingga lima hari.

Pembagian waktu tersebut diharapkan membuat layanan peralihan hak menjadi lebih cepat dan terukur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: