Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah bersama jajaran Kantor Wilayah BPN NTT dan kantor pertanahan di daerah untuk mempercepat pendataan serta penyelesaian dokumen.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan jajaran pertanahan menjadi faktor penting agar target sertifikasi dapat segera tercapai.
Nusron berharap proses tersebut dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.
Percepatan sertifikasi, selain memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, juga diharapkan menjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat serta mencegah potensi konflik pertanahan.
Pemerintah berharap upaya tersebut dapat menjadi kabar baik bagi masyarakat NTT menjelang perayaan Natal mendatang.