Pemda NTT Didorong Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah

Rabu 12-08-2026,11:02 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat proses sertifikasi tanah rumah ibadah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan pada masa mendatang.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).

Dalam pertemuan yang diikuti sejumlah kepala daerah tersebut, Nusron meminta pemerintah kabupaten dan kota turut aktif menginventarisasi tanah rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah

Menurut Nusron, status tanah yang belum memiliki kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama apabila terjadi klaim dari pihak keluarga atau ahli waris pemilik tanah sebelumnya.

Karena itu, proses legalisasi aset rumah ibadah perlu dilakukan sedini mungkin.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 7.018 bidang tanah rumah ibadah di NTT.

Dari jumlah tersebut, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah bersertifikat. 

BACA JUGA:Transformasi SDM ATR/BPN, Nusron Siapkan Pola Karier Berjenjang demi Tingkatkan Profesionalisme

Artinya, masih terdapat ribuan bidang yang membutuhkan penyelesaian administrasi pertanahan.

Nusron menegaskan percepatan sertifikasi diberikan tanpa membedakan agama maupun jenis rumah ibadah.

Gereja, masjid, pura, maupun tempat ibadah lainnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pertanahan.

Ia juga menyebut proses sertifikasi tanah untuk rumah ibadah tidak dipungut biaya.

BACA JUGA:ATR/BPN, KPK, dan Pemda Sulteng Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Transparan

Kategori :