PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen di seluruh daerah Indonesia, termasuk Sumatera Selatan (Sumsel).
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah konferensi pers setelah rapat terbatas dengan jajaran pemerintah di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
Dalam pengumuman tersebut, Presiden menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha di berbagai sektor.
Sebelum penetapan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6 persen.
BACA JUGA:Guru Tarik Gaji Bulanan di BRI. Menyenangkan Layanan Cepat dan Mudah
Namun, setelah melalui pembahasan dengan serikat buruh dan pihak terkait lainnya, keputusan akhir mengarah pada kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen untuk UMP 2025.
Penyesuaian ini diperkirakan akan meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di banyak wilayah, termasuk Provinsi Sumatera Selatan.
Secara lebih khusus, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Palembang 2024 yang mencapai Rp 3.677.591, yang mengalami kenaikan dari UMR tahun 2023 sebesar Rp 3.565.409, atau naik sekitar 3,86 persen.
Keputusan ini diambil melalui musyawarah antara Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja, pengusaha, serikat buruh, dan akademisi.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS tak Dibahas Jokowi Saat Pidato Nota Keuangan, Ternyata Begini Alasannya
Ini menjadikan UMR Palembang sebagai yang tertinggi di Sumatera Selatan, sementara banyak kabupaten dan kota di wilayah tersebut mengikuti keputusan pemerintah provinsi atau UMP yang berlaku secara umum.
Selain Palembang, sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan juga memiliki UMR yang telah ditetapkan.
Di antaranya adalah Muara Enim dengan UMR Rp 3.538.556, Banyuasin Rp 3.442.243, dan Ogan Komering Ulu Timur yang mencapai Rp 3.464.303.
Untuk kabupaten-kabupaten lainnya seperti Musi Banyuasin, Ogan Ilir, hingga Pagar Alam, angka UMR yang diterapkan hampir seragam, yaitu Rp 3.456.874.
BACA JUGA:Gaji Sampai 30 Juta, TKI Korea Selatan Punya Tantangan Menyimpan Harta, Ini Penyebabnya!