PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengambil langkah besar untuk memperkuat sistem pengujian bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Tindakan ini diambil untuk mencegah masuknya virus Mpox, terutama mengingat peningkatan kasus yang mengkhawatirkan di seluruh dunia.
Pengawasan yang lebih ketat di pintu masuk pemerintah
Kementerian Kesehatan telah memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk pemerintah, termasuk bandara dan pelabuhan.
Semua orang asing yang datang ke Indonesia, khususnya yang datang sebagai tamu undangan negara, wajib mengisi kuesioner kesehatan.
BACA JUGA:Kenali Gejala Viris Mpox, Kemenkes Siapkan 12 Laboratorium di Indonesia
Survei ini mencakup pertanyaan tentang riwayat kesehatan, aktivitas kontak, dan tujuan perjalanan terkini.
Data yang diperoleh dari survei ini sangat penting untuk membantu pemerintah dalam memetakan risiko dan menentukan tindakan pencegahan yang tepat.
Foto : Virus Mpox-Ilustrasi-Instagram
Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Yudhi Pramono mengatakan masa inkubasi virus MPOX bisa mencapai 34 hari sehingga perlu pengawasan ketat.
Artinya, meskipun Anda terinfeksi, Anda mungkin tidak menunjukkan gejala selama lebih dari sebulan, sehingga diperlukan kewaspadaan ekstra di semua titik masuk.
BACA JUGA:Lindungi Anak dari Ancaman Virus Polio, Suksesnya Pekan Imunisasi Nasional (PIN) di Pagaralam
Persiapan Indonesia Melawan Mpox
Meski jumlah kasus Mpox di Indonesia menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun lalu, Kementerian Kesehatan tetap waspada.
Berdasarkan data, pada Januari hingga Agustus 2024, terdapat 14 kasus terkonfirmasi Mpox di Indonesia, dan 74 kasus suspek kemudian diklasifikasikan negatif.