Menurut Bambang Panda Wahyudi Hariadi, Asisten Bidang Intelijen Kejati Palembang, penetapan enam tersangka dalam kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.
Enam tersangka tersebut termasuk ES, G, B yang merupakan direktur atau komisaris di PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, serta M, SA, dan LD yang pernah menjabat di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
"Keputusan untuk menaikkan status para saksi menjadi tersangka diambil setelah adanya bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Kami kemudian melakukan penahanan terhadap enam tersangka, dengan lima orang di rumah tahanan negara kelas 1 Palembang dan satu orang, karena wanita, di lembaga permasyarakatan kelas 2A Palembang," jelas Bambang.
Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Jalankan Program Unggulan TP-PKK Pusat - Provinsi, Liza Yudha Buka Sosialisasi di Kota Pagaralam
Dalam penyidikan ini, tim penyidik mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 555 miliar.
Kasus ini melibatkan pelanggaran serius terhadap Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Tindak pidana korupsi ini juga melibatkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai pasal primer dan subsider.
Implikasi dan Tanggapan Publik
Kasus ini mengguncang masyarakat Lahat, terutama karena melibatkan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan sumber daya alam dan izin pertambangan.
Dugaan keterlibatan PNS dalam kasus korupsi semacam ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan transparansi pemerintahan daerah.
Masyarakat Lahat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Publik menunggu langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa kasus-kasus serupa dapat ditangani dengan tegas dan transparan.
BACA JUGA:Peran Keluarga Penting dalam Cegah Narkoba, BNN Gelar Program Ketahanan Keluarga di Pagaralam
Langkah Selanjutnya