Dua Oknum PNS Kabupaten Lahat Terancam Diberhentikan, Ini Penyebabnya!

Selasa 23-07-2024,21:08 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM, LAHAT - Dua pegawai negeri sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, SA dan LD, tengah menjadi sorotan tajam setelah terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengolahan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera.

Penetapan mereka sebagai tersangka oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, bersama empat tersangka lainnya, pada Senin (22/7/2024), menambah daftar panjang kasus korupsi di daerah tersebut.

SA saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Lahat, sedangkan LD berposisi sebagai staf ahli di Pemkab Lahat.

Keduanya, bersama empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, kini menghadapi ancaman pemberhentian dari status PNS jika terbukti bersalah.

BACA JUGA:Bawaslu Siap Kawal Hak Pilih Masyarakat, Lakukan Patroli Pengawasan untuk Pilkada 2024

Proses Hukum dan Status Kepegawaian

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, Drs M Aries Farhan MSi, melalui Kabid Mutasi dan Promosi Aparatur, Agus Nurmansyah, mengonfirmasi bahwa ia sudah mendapatkan informasi mengenai status kedua oknum PNS ini dari pemberitaan.

Namun, secara resmi, pihaknya belum menerima salinan penetapan tersangka.

"Saat ini, status keduanya masih sebagai PNS aktif. Kami belum menerima salinan resmi mengenai penetapan tersangka untuk kedua orang tersebut," ungkap Agus pada Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:LUBER Usung Program Pro Rakyat, Menyongsong Pilkada Pagaralam 2024 dengan Solusi Nyata

Menurutnya, proses pemberhentian dari status PNS hanya akan dilakukan setelah adanya putusan yang inkracht.

Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, kedua oknum ini akan langsung diberhentikan dari jabatan PNS.

Namun, jika terbukti terlibat dalam pidana umum, keputusan pemberhentian akan tergantung pada masa hukuman yang dijatuhkan.

Rangkaian Kasus dan Penetapan Tersangka

BACA JUGA:Gandeng Safrudin, Kombinasi Terbaik, ASA Bentuk Tim Pemenangan di 5 Kecamatan dan 35 Kelurahan

Kategori :