Pengawasan dan Antisipasi Aksi Spekulasi
Kemendag juga telah menginstruksikan petugas berwenang di daerah untuk intensif melakukan pengecekan dan inspeksi di pasar, guna mengantisipasi aksi spekulasi yang mungkin terjadi.
Kesimpulan
Dengan persiapan regulasi yang hampir selesai, kenaikan harga HET MinyaKita menjadi Rp 15.700 per liter menjadi isu penting bagi pelaku usaha dan konsumen.
BACA JUGA: Phil Foden Bantah Tuduhan Tolak Ambil Penalti, Klarifikasi dan Kebangkitan Mental di EURO 2024
Pengaturan baru ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar sambil mempertimbangkan kebutuhan konsumen akan minyak goreng.
Dalam waktu dekat, peraturan ini akan segera diterbitkan untuk memberikan arah yang jelas bagi industri minyak goreng di Indonesia. *