PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia telah mengonfirmasi rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita, yang akan segera diterbitkan dalam peraturan baru.
Rencana ini menuai berbagai respons dari berbagai pihak terkait, mengingat dampaknya yang luas terhadap pasar minyak goreng di tanah air.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, menjelaskan bahwa proses perumusan peraturan baru terkait HET MinyaKita telah melibatkan delapan kali kajian bersama kementerian dan lembaga terkait serta pelaku usaha.
Proses Harmonisasi Peraturan Baru
Saat ini, Kemendag sedang menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera menerbitkan peraturan baru terkait HET minyak goreng.
Peraturan baru tersebut juga mengubah ketentuan terkait domestic market obligation (DMO), di mana hanya program MinyaKita yang wajib menjalankan DMO untuk minyak curah.
Ini merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi pasar dan kebutuhan konsumen.
Respons dari Masyarakat dan Pelaku Usaha
BACA JUGA:Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ini Putusan Praperadilan dan Respons Susno Duadji
Kenaikan HET MinyaKita dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter mendapat respons beragam.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengindikasikan bahwa revisi Permendag terkait kenaikan HET MinyaKita sudah dalam tahap finalisasi.
"Ya kita lagi nunggu Permendag, sementara saya minta Dirjen Kemendag untuk relaksasi harga Rp 15.700 per liter," ucapnya dalam kunjungan di Bandung.
Pelaku usaha di sektor minyak goreng perlu menyesuaikan strategi mereka menghadapi kenaikan ini, sementara masyarakat harus mempersiapkan diri untuk kemungkinan adanya dampak pada harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
BACA JUGA:Program Merata dan Berkeadilan untuk Pagaralam, Visi Ludi Oliansyah di Pilkada 2024