Setelah persidangan, Koedoeboen melalui telepon menjelaskan bahwa Hanan Supangkat diduga terlibat secara langsung dengan pimpinan partai politik yang mendukung SYL, yakni NasDem.
Meskipun demikian, Koedoeboen mengakui bahwa kliennya, SYL, masih merasa ragu dan khawatir untuk mengungkapkan semua fakta yang sebenarnya dalam persidangan ini.
Hal ini menjadi pertimbangan dalam menyusun pleidoi atau nota pembelaan yang akan diajukan tim penasihat hukum SYL di masa mendatang.
"Kan masih ada kekhawatiran, beliau (SYL) tidak tahu sebenarnya lawan siapa. Melawan sebuah kebenaran atau melawan sebuah kekuatan lain ataukah apa sebenarnya yang membuat beliau masih gamang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran itu," ungkap Koedoeboen.
BACA JUGA: Gelombang PHK di Bangka Belitung Imbas Kasus Korupsi Timah, Mengguncang Ekonomi Lokal
Dalam perkara ini, selain tuntutan pidana penjara 12 tahun, SYL juga diharuskan membayar denda substansial dan uang pengganti yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Jika tidak mampu membayarnya, harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jaksa yang menangani kasus ini menegaskan bahwa SYL terbukti melanggar undang-undang dalam beberapa pasal terkait korupsi, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Pengadilan Tipikor Jakarta rencananya akan melanjutkan proses persidangan dengan pendengaran pleidoi dari pihak bela SYL, yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai peran dan keterlibatan kliennya dalam kasus ini. *