PAGARALALMPOS.COM - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menghadapi tuntutan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sidang pembacaan surat tuntutan pada Jumat (28/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkap fakta-fakta mengejutkan yang belum terungkap sebelumnya.
SYL, yang merupakan politikus dari Partai NasDem, tidak hanya dituntut pidana penjara 12 tahun namun juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian selama periode 2020-2023.
BACA JUGA:Industri Tekstil Indonesia Menghadapi Ketidakpastian di Tengah Rencana Investasi Asing
Dalam persidangan, penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, membuka keberaniannya untuk mengungkapkan adanya proyek Green House di Kepulauan Seribu yang diduga menggunakan anggaran dari Kementerian Pertanian.
Proyek tersebut disebut-sebut terafiliasi dengan pimpinan partai politik tertentu, meskipun Koedoeboen enggan menyebutkan secara gamblang siapa yang dimaksud.
"Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ujar Koedoeboen dalam persidangan.
Tidak hanya itu, penasihat hukum SYL juga menyoroti adanya proyek importasi dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah yang juga menimbulkan kontroversi.
Hal ini menambah kompleksitas dari kasus yang tengah dihadapi oleh SYL di pengadilan.
"Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan," tambah Koedoeboen.
Di samping itu, nama Hanan Supangkat, yang disebut terafiliasi dengan pimpinan partai politik yang sama dengan SYL, juga menjadi sorotan dalam persidangan.
Koedoeboen menegaskan bahwa Hanan Supangkat memiliki keterkaitan yang perlu diperhatikan oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Bahaya Urban Heat Island, Tanda-tanda Peningkatan Suhu Sudah Muncul