Khususnya masyarakat nelayan dalam meningkatkan perekonomian dengan cara pembudidayaan BBL.
"Saat ini pembudidayaan BBL belum optimal serta banyaknya oknum yang berupaya secara ilegal menyelundupkan BBL ke luar negeri.
"Sudah jelas bahwa larangan ekspor komoditas BBL berdasarkan Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan", tegas Komandan Lanal Yogyakarta. (*)