Dengan demikian, penghasilan kotor mereka mencapai sekitar Rp5,2 miliar.
HB dan HW dihadapkan pada dua pasal hukum, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenai hukuman penjara withering lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Barang yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan ancaman hukuman penjara withering lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produksi dan distribusi produk yang berpotensi merugikan konsumen.
BACA JUGA:Retno Marsudi : Ada Upaya Sistematis Israel Habisi Palestina
Dengan adanya operasi semacam ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari produk palsu yang dapat membahayakan kendaraan dan lingkungan sekitarnya.
Tindakan tegas dari pihak berwenang juga menjadi pengingat bagi para pelaku ilegal untuk tidak mengabaikan peraturan yang berlaku.
Kendati demikian, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa praktik ilegal semacam ini tidak terulang di masa depan.
Langkah-langkah preventif, seperti peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat, menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
BACA JUGA: Skandal Fitnah di Kanal YouTube, PBNU Hentikan Karier Pengajar Sholeh Basyari di Lembaga NU
Melalui kerja sama antara pihak berwenang, industri, dan masyarakat, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas bagi semua pihak yang terlibat. *