PAGARALAMPOS.COM - Polda Banten telah menggagalkan operasi besar-besaran produksi oli palsu di wilayah Serang.
Dalam serbuan ini, dua tempat produksi oli palsu berhasil digerebek, menghasilkan penyitaan ribuan botol oli palsu yang dikemas dengan merk ternama seperti Yamalube, Government Ultratec, AHM MPX1, AHM MPX2, dan AHM SPX2.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (3/6) bahwa operasi ini telah berlangsung sejak tahun 2023.
Menurut Didik, oli palsu yang diproduksi telah beredar luas ke berbagai daerah, termasuk Banten, Jakarta, hingga Kalimantan.
BACA JUGA:Film Azzamine, Adaptasi Novel Fiksi Romantis Karya Shopie Aulia
Lokasi penggerebekan pertama terjadi di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di sana, polisi berhasil menyita 480 botol oli MPX dan 1.440 botol Government Ultratec.
Sementara itu, lokasi kedua terletak di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di tempat ini, polisi menemukan sekitar 8.500 botol kosong dari berbagai merk.
BACA JUGA:Pesawat Siluman'Jepang Mendarat Darurat, Masalah Mekanis
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, sementara 10 pekerja masih berstatus saksi.
Didik menyebutkan bahwa pemilik atau pemodal dari operasi ini adalah HB Assumed name Ayung, dengan bantuan HW sebagai penanggung jawab di lapangan.
Mereka memiliki rekan kerja dan memulai operasi ini sejak Februari 2024 setelah sempat berhenti sebentar pada akhir 2023.
Operasi domestic industry mereka menghasilkan sekitar 2.400 botol oli palsu setiap hari, yang dijual dengan harga Rp24 ribu per botol.
BACA JUGA: Program Makanan Bergizi, Kunci Menuju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Begini Kata Sri Mulyani!