Dengan adanya revisi ini, Pertek tidak lagi diperlukan dalam pengurusan izin impor. Menanggapi hal tersebut, Kemenperin menyatakan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri.
Febri menekankan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di pelabuhan.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," tukasnya.
BACA JUGA:Ludi Oliansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran, Persiapan Menuju Pilkada Pagaralam 2024
Langkah Kemenperin ke Depan Kemenperin mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan dan mendukung Permendag No. 8/2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri.
Dalam beberapa pernyataan lengkap yang dirilis, Kemenperin menjelaskan posisi mereka dalam menangani permohonan Pertek, koordinasi dengan Kemendag, dan upaya untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif barang impor. Febri menjelaskan bahwa penerbitan Pertek dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan prosesnya diatur dalam Permenperin.
"Proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu 5 hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar," jelas Febri.
BACA JUGA: Jalankan Mekanisme Sesuai Instruksi Partai, 7 Balon Ambil Formulir di PDI Perjuangan Pagaralam
Kemenperin menegaskan bahwa mereka tidak alergi dengan barang impor selama barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri dan produksinya tidak mencukupi.
Kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri. Kesimpulan Kemenperin menolak disalahkan atas penumpukan kontainer impor dan menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapat informasi mengenai isi kontainer dari Bea dan Cukai.
Sementara itu, pemerintah melakukan revisi aturan impor untuk mengatasi kendala perizinan yang menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan.
BACA JUGA:DPRD Pagaralam Gelar RDP Bersama Agen, Pangkalan, dan UMKM untuk Bahas Kelangkaan Gas LPG 3Kg
Permendag No. 8/2024 diharapkan dapat melonggarkan peraturan impor dan menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan.
Kemenperin mendukung arahan Presiden dan berkomitmen untuk melindungi industri dalam negeri sambil memastikan kelancaran arus barang impor yang dibutuhkan. *