PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tegas menolak disalahkan atas penumpukan ribuan kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Penumpukan ini memicu polemik terkait dampak revisi aturan impor yang telah diubah sebanyak tiga kali dalam waktu singkat. Kronologi Penumpukan Kontainer Penumpukan kontainer di dua pelabuhan utama ini menjadi sorotan nasional setelah kunjungan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Mereka menemukan sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, menjadikan total 26.415 kontainer menumpuk di kedua pelabuhan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Sorotan dari Susno Duadji!
Akibat penumpukan ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan revisi kembali Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sebelumnya telah direvisi menjadi Permendag No. 3/2024 dan Permendag No. 7/2024. Revisi terbaru menghasilkan Permendag No. 8/2024, yang berlaku sejak 17 Mei 2024, melonggarkan peraturan impor dengan menghapuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian teknis sebagai syarat mendapatkan Persetujuan Impor (PI).
Kemenperin Membantah Tudingan Kemenperin, melalui Juru Bicara Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu isi dari 26.415 kontainer yang menumpuk.
"Kami sampai sekarang tidak tahu sebenarnya isi kontainer itu. Apakah bahan baku atau barang jadi. Yang tahu sebenarnya Ditjen Bea Cukai dan kami tak mendapat informasi isi kontainer itu apa," ujar Febri, Selasa (21/5/2024). Kemenperin juga menegaskan bahwa sejak kebijakan larangan terbatas (lartas) diberlakukan dengan ketentuan Pertek, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan rantai pasok bahan baku industri dalam negeri.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Timah Terus Bergulir, Stafsus, Dirut, dan Komisaris Independen Diperiksa
Febri menambahkan, "Perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk itu berisi bahan baku, bahan penolong, atau produk jadi industri hilir yang akan membanjiri pasar domestik." Reaksi Pemerintah Revisi aturan impor dilakukan pemerintah untuk mengatasi kendala dalam perizinan impor yang menyebabkan barang mandek di pelabuhan.
Menko Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera melakukan revisi terhadap Permendag 36/2023 untuk memperbaiki situasi.
"Permendag No. 8/2024 yang sudah diberlakukan akan terus dimonitor oleh saya, Menko, dan Wamen, sehingga 17 ribu lebih kontainer di Tanjung Priok dan 9.100 lebih kontainer di Tanjung Perak bisa kita monitor penyelesaiannya," ujar Sri Mulyani dalam unggahan video di akun Instagramnya, Sabtu (18/5/2024).
BACA JUGA:Kendaraan Tempur BVP-2 Hancurkan Sasaran Darat, Ternyata Begini Kronologinya
Sri Mulyani menegaskan bahwa penumpukan ini berdampak pada kegiatan ekonomi terutama impor barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain dan kegiatan manufaktur di Indonesia.
Oleh karena itu, Permendag No. 8/2024 diharapkan bisa menyelesaikan masalah dengan relaksasi perizinan impor, khususnya menghapuskan Pertek sebagai syarat PI. Penjelasan Kemendag dan Kemenperin Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyatakan bahwa Permendag No. 8/2024 diterbitkan untuk mengatasi kendala perizinan Pertek yang sebelumnya menjadi syarat persetujuan impor untuk komoditas tertentu.
BACA JUGA:Peta-Peta Penting Sepanjang Sejarah Kartografi, Dari Yang Kuno Hingga Pencetus Globe