Tarif Tunggal Iuran BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, Ada APa?

Sabtu 18-05-2024,19:37 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Ghufron menyatakan bahwa evaluasi terhadap tarif iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan setelah penerapan KRIS resmi berlaku pada 30 Juni 2025.

Wacana tentang tarif tunggal ini pertama kali diungkapkan oleh Budi Gunadi Sadikin, yang menyebut bahwa penerapan tarif tunggal akan dilakukan secara bertahap.

Budi juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengubah iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini.

BACA JUGA:Ternyata Ini Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian Mahal!

Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan dan KRIS

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.

Meskipun muncul asumsi bahwa kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan diganti dengan KRIS, hal ini telah dibantah oleh beberapa pihak, termasuk Budi Gunadi dan Ghufron Mukti.

Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Warga Israel Merusak Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza, Pemerintah Indonesia Mengutuk Tindakan Tersebut

Namun, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025, sehingga saat ini besaran iuran masih mengacu pada aturan lama.

Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini adalah Rp150 ribu per bulan untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2, dan kelas 3 yang disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu per bulan.

Kesimpulan

Wacana tentang tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan setelah penerapan KRIS telah menarik perhatian banyak pihak. Meskipun belum ada keputusan final, diskusi ini menggambarkan kompleksitas dalam menyesuaikan sistem pembayaran yang adil dan berkelanjutan bagi semua peserta.

BACA JUGA:Dilema Kemenperin, Menjaga Industri Dalam Negeri atau Membuka Pintu Bagi Investasi Asing?

Dengan pertimbangan aspek keuangan, sosial, dan kesehatan, kebijakan yang diambil haruslah melindungi kepentingan seluruh peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan semangat gotong royong yang menjadi landasan program ini. *

Kategori :