Pemkot PGA

Gratis! 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai dari Tambal hingga Pasang Gigi Palsu

Gratis! 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai dari Tambal hingga Pasang Gigi Palsu

daftar layanan gigi gratis BPJS-net-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Menjaga kesehatan gigi bukan hanya soal penampilan, tapi juga kesehatan tubuh secara keseluruhan. Masalah gigi yang tidak ditangani bisa memicu infeksi, penyakit gusi, hingga komplikasi lebih serius.

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung beberapa perawatan gigi secara gratis, khususnya perawatan dasar dan preventif, untuk memastikan masyarakat tetap memiliki gigi sehat tanpa terbebani biaya.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat 7 perawatan gigi yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan:

BACA JUGA:Raja Chip Dunia Jepang Terpinggirkan, Rapidus Jadi Kunci Kebangkitan 2027

1. Infeksi Gigi

Tindakan premedikasi berupa pemberian obat analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Langkah ini penting sebelum perawatan lanjutan dilakukan.

2. Tambal Gigi

Tambal gigi menggunakan resin komposit dapat ditanggung BPJS. Perawatan ini menghentikan proses karies dan mengembalikan fungsi gigi. Tambal gigi dilakukan atas rujukan dokter gigi dan difokuskan pada kasus medis, bukan estetika semata.

3. Scaling Gigi

Scaling atau pembersihan karang gigi membantu mencegah penyakit gusi dan gigi berlubang. BPJS Kesehatan menanggung perawatan ini bila ada indikasi medis, misalnya gingivitis akut, dengan masa penjaminan dua tahun sekali.

BACA JUGA:Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Sumsel Layani Warga Hingga Tengah Malam

4. Pasang Gigi Palsu

Pemasangan gigi palsu mendapatkan subsidi dari BPJS Kesehatan. Untuk 1-8 gigi, subsidi Rp250 ribu per rahang; 9-16 gigi, Rp500 ribu per rahang; dan untuk dua rahang sekaligus, Rp1 juta.

5. Cabut Gigi Sulung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: