Ketika Kejagung mengumumkan statusnya sebagai tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah aset berharga dari Tamron.
Dari kediamannya di Bangka Tengah, penyidik Jampidsus berhasil menyita uang tunai senilai Rp. 83,8 miliar, dolar Amerika sebesar 1,54 juta USD atau sekitar Rp. 24,4 miliar, dolar Singapura sebanyak 443,4 ribu SGD atau sekitar Rp. 5,21 miliar, serta dolar Australia sejumlah 1.840 AUD atau senilai Rp. 19,2 juta.
Selain itu, logam mulia emas seberat 1.062 gram juga berhasil disita dari brangkas Tamron.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya skema korupsi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pengusaha, pejabat, dan perusahaan.
BACA JUGA:Jembatan Kota Intan. Sejarah dan Asal Usul Jembatan Tertua di Indonesia Peninggalan Compeni Belanda
Kerugian negara yang mencapai Rp. 271 triliun menegaskan urgensi dalam menangani dan memberantas korupsi di sektor pertambangan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk lebih memperketat pengawasan dan regulasi dalam izin usaha pertambangan agar tidak terulang lagi di masa mendatang.
Sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur integritas dan keadilan hukum di Indonesia.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan transparan, serta memberikan sanksi yang setimpal bagi semua pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. *