4. Temulawak cream (krim pencerah)
5. Tabita (cream night, daily cream, facial shop)
6. Xi xiu (eye shadow danblusher)
7. HTDH 01 GEl
8. NRL
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Desa di Ogan Ilir, Kades Diduga Mark Up Dana Desa Hingga Rp 94 Juta
9. HTD OS GEL
10. Natural 99
11. HQ5 T0,1 CI Cr Pot 10 gram
12. Colagen plus (day dan night cream)
BACA JUGA:Perubahan Signifikan! Masa Kerja PPPK Tidak Lagi Terbatas 5 Tahun, Ini Penjelasannya!
Kashuri menyebut,kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini seharusnya tidak diperjualbelikan.
Tapi justru diproduksi dan diperjualbelikan baik di klinik maupun secara online.
Kebanyakan kosmetik ini mengimingi pembeli dengan iklan memutihkan dengan cepat hingga memiliki kulit glass skin yang jadi idaman banyak wanita Indonesia.
"Padahal campuran di dalamnya sangat berbahaya. Mungkin saat dipakai bagus, bisa bikin glass skin. Tapi setelah beberapa waktu kulit wajah bisa rusak dan sulit sekali dibetulkan lagi," kata dia.
BACA JUGA:Mengungkap Misteri Emas Soekarno di Bank Swiss! Legenda atau Fakta?