Waspada. Gagal Cantik! BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Berbahaya Tersebar di Berbagai Klinik!

Waspada. Gagal Cantik! BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Berbahaya Tersebar di Berbagai Klinik!

Waspada. Gagal Cantik! BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Berbahaya Tersebar di Berbagai Klinik!--Net

PAGARALAMPOS.COM - Berbagai merek kosmetik ini ditunjukkan oleh BPOM dalam temu media di Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri menjelaskan kandungan dan bahaya konsumsi kosmetik abal-abal.

Menurutnya, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang merupakan kosmetik yang ditambahkan dengan bahan yang tidak diizinkan dalam kosmetik seperti:

Hidrokuinon yang dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman), serta perubahan warna kornea dan kuku.

BACA JUGA:Film Bones and All Kisah Gadis Kanibal yang Jatuh Cinta, Simak Sinopsisnya Disini

Klindamisin yang dapat mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan eritema (bercak merah pada kulit akibat pelebaran pembuluh darah).

Asam Retinoat yang mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin.

Fluosinolon yang menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.

Steroid yang mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Selama Libur Lebaran di Pagar Alam

Dari hasil penyidakan di 731 sarana klinik kecantikan, 239 diantaranya dinyatakan menyalahi aturan.

Antara lain temuan berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).

Dari pemeriksaan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 sarana klinik kecantikan, ditemukan sebanyak 33 persen di antaranya menjual atau menggunakan produk tak memenuhi syarat.

Angka tersebut dinilai mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 41 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: