Pemutihan Pajak Kendaraan Guncang Sejumlah Provinsi di Indonesia, Ini Provinsi Yang Sudah Melaksanakan!

Jumat 05-04-2024,05:43 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Seiring dengan berbagai inisiatif pemulihan ekonomi di tengah pandemi, beberapa provinsi di Indonesia telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan.

Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Melansir dari berbagai sumber pada Rabu (3/4/2024), berikut adalah daerah-daerah yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada April 2024.

1. Provinsi Aceh

BACA JUGA:Menjelajahi Maluku Dalam Sejarah Dunia, Pulau Yang Dipenuhi Benteng VOC

Provinsi Aceh melalui akun Instagram @bpkaaceh mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.

Salah satu keuntungan utama dari program ini adalah bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui kantor samsat terdekat atau melalui aplikasi SIGNAL di samsatdigital.id.

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Berbuka Puasa Bersama PWI Kabupaten Lahat, Membangun Silaturahmi dan Sinergi yang Kuat

2. Provinsi Sulawesi Utara

Bapenda Sulawesi Utara juga tidak ketinggalan dalam memberikan keringanan kepada masyarakat.

Program ini dirancang khusus dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Hari Raya Paskah, dan Idul Fitri.

Dalam pengumumannya melalui akun Instagram @bapendasulut, program ini berlaku mulai 13 Maret hingga 19 April 2024.

BACA JUGA:LRT Sumsel Tambah 1 Trainset untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Lebaran

Kategori :