Program Pemutihan, 1.148 Masyarakat Pagaralam Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan

Program Pemutihan, 1.148 Masyarakat Pagaralam Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan

Foto: Reri Alfian/pagaralampos.co Edi Marzuki--

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, yang meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

Serta penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai dari Agustus-Desember 2022.

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau (UPTB Samsat) Kota Pagaralam, Edi Marzuki mengatakan, untuk pemutihan ini antusias masyarakat sangat tinggi, terlihat dari yang membayar pajak kendaraan mulai bulan Agustus mencapai angka 1.148. 

Edi juga menjelaskan, sesuai dengan Pergub Nomor 18 tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

“Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi, dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Dikatakan Edi, bagi kendaraan bermotor yang telah dilakukan proses pendaftaran PKB dan BBNKB sebelum peraturan Gubernur ini berlaku.

BACA JUGA:Lapor Pajak Kini Semakin Mudah, NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP

Tetapi belum melakukan pembayaran atau penyetoran, dapat mengikuti ketentuan peraturan Gubernur ini. 

“Batas waktu pembebeasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022, sampai dengan masa akhir pembayaran tanggal 31 Desember 2022,”pungkasnya. (RI03/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: