Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

PEMUTIHAN: Masyarakat selaku wajib pajak tengah melakukan pengisian form formulir, saat hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan. -Foto: Madhon/Pagaralam Pos-

PAGARALAMPOS.CO,PAGARALAM – Seiring dengan adanya pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, animo masyarakat untuk membayar cukup tinggi.

Memasuki pertengahan Agustus 2022, antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor mengalami kenaikan yang cukup drastis.

Pantauan Pagaralam Pos di Kantor Samsat Pagaralam, yang berlokasi di kawasan Simpang Mbacang, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah Selaa 23 Agustus 2022 menyebutkan,

masyarakat selaku wajib pajak kendaraan ramai mendatangi Kantor Samsat guna lakukan pembayaran pajak kendaraan.

BACA JUGA:Seragam Taktikal Bagi TKS Prahu Dipo

“Antusias masyarakat bisa kita bilang masih tinggi, apalagi pada hari-hari tertentu itu jumlah masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan dengan

memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sangatlah tinggi,” ungkap Plh Kepala Dispenda Kota Pagaralam, Rosma Hartini SP MM.

Diakui Rosma, peningkatan jumlah wajib pajak kendaraan dapat dilihat pada hari Senin, sedangkan untuk hari-hari sebelumnya ketika belum ada program pemutihan pajak kendaraan wajib pajak yang mengurus pembayaran pajak kendaraan dirasa cukup kurang.

“Kita selalu menyerukan kepada masyarakat, agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan secara baik. Bagi masyarakat yang telah membayar pajak kiranya dapat pula mengajak sanak keluarganya membayar pajak,

karena saat ini tengah ada program pemutihan pajak kendaraan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Infrastruktur Internet Masih di Butuhkan

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasatlantas, AKP Ahmad Yani didampingi Kanit Regident, Iptu Make Rudi mengatakan adanya program ini diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat,

sehingga yang menunggak bisa segera bayar pajak kendaraan.

“Silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, selaku warga Negara yang baik, laksanakan kewajiban di dalam membayar pajak kendaraan, apalagi batas waktu program pemutihan pajak kendaraan ini cukuplah panjang, hingga tanggal 31 Desember 2022 nanti,” pungkasnya. (Cg09/CE2/CE-V)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: