PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap 11 produk impor yang dinilai melanggar ketentuan dan ilegal.
Penyitaan ini dilakukan sebagai hasil dari pengawasan pasca-border yang dilakukan oleh Kemendag selama periode Januari hingga Februari, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 9,3 miliar bagi negara.
Direktur Jenderal Perlindungan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam sebuah konferensi di Pergudangan kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (28/3/2024), menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan teguran langsung kepada importir 11 produk tersebut.
Moga menegaskan bahwa jika pelanggaran semacam ini terulang kembali, Kemendag tidak akan segan-segan mencabut izin usaha importir tersebut.
BACA JUGA:Arema Kembali Telan Kekalahan dalam Derbi Jawa Timur
"Kami memberikan teguran kepada mereka agar tidak mengulanginya lagi. Barang-barang yang melanggar ketentuan ini akan dimusnahkan oleh importir. Namun, jika pelanggaran tersebut terjadi lagi, kami akan mencabut izin usahanya," ungkap Moga.
Tindakan ini merupakan respons dari pelanggaran terhadap Permendag 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor.
Sebelas produk yang disita tersebut ditemukan tidak memenuhi berbagai syarat impor, termasuk ketiadaan laporan surveyor, persetujuan impor, dan kurangnya nomor pokok pendaftaran barang.
Produk-produk yang disita dan akan dimusnahkan antara lain konsentrat jus apel dari India dan China, bubuk cabai dan pasta dari China, kecap dari Singapura, saus sambal dari Thailand, cokelat cair dari Malaysia produsen Barry Callebaut, barang elektronik dari China, bubuk cokelat dari Malaysia, kaca lembaran dari China, produk kehutanan dari China, art paper dari Jepang, dan solar panel dari China.
BACA JUGA:Terminal Nendagung, Surga Takjil di Pasar Ramadhan Pagaralam
Langkah tegas Kemendag ini menunjukkan komitmennya untuk melindungi industri domestik dan memastikan bahwa semua produk impor yang masuk ke Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Moga juga menekankan pentingnya kerjasama antara Kemendag, pihak berwenang, dan stakeholder terkait dalam mengawasi dan memastikan kelancaran tata niaga impor di Indonesia.
"Kita harus bekerja sama untuk menjaga integritas dan ketertiban niaga impor. Kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting untuk mencegah praktik ilegal dan melindungi kepentingan negara," pungkas Moga.
Dalam konteks globalisasi dan perdagangan bebas, pengawasan dan pengendalian impor menjadi hal yang sangat krusial.