Rugikan Negara Rp 9,3 Miliar, Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha Importir Yang Nakal

Sabtu 30-03-2024,05:45 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Tindakan yang diambil oleh Kemendag ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan perdagangan, melindungi konsumen, dan memastikan bahwa negara mendapatkan manfaat maksimal dari aktivitas impor.

Sebagai negara dengan ekonomi yang terus berkembang dan menjadi salah satu pasar potensial di Asia, Indonesia perlu memastikan bahwa setiap aspek tata niaga impornya berjalan dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ancaman pencabutan izin usaha bagi importir yang nakal adalah salah satu langkah strategis untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas di Indonesia. *

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :