Pemkot PGA

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Rp19,32 Miliar

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Rp19,32 Miliar

PAGARALAMPOS.COM – Upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang ilegal kembali dibuktikan oleh Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim). Lembaga di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan senilai Rp19,32 miliar, Selasa (29/10/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, yang berhasil menggagalkan potensi kerugian negara hingga Rp10,44 miliar.

Pemusnahan dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda, yakni Palembang, Hoktong (Sumatera Selatan), dan Tanjung Pandan (Belitung).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, Agus Yulianto, mengatakan kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan aturan kepabeanan dan cukai ditegakkan secara konsisten.

BACA JUGA:Dulang 10 Medali Tanpa Emas pada Porprov Sumsel 2025, Perlu Pehatian Pembinaan Atlet Wushu

BACA JUGA:BNNK Pagar Alam Gelar Talkshow P4GN, Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa

“Pemusnahan ini tidak hanya sekadar kegiatan simbolis, tetapi merupakan wujud tanggung jawab kami terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Kami ingin menunjukkan bahwa setiap barang hasil penindakan dikelola dan diselesaikan sesuai ketentuan,” ujar Agus.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas impor, serta berbagai barang larangan dan pembatasan (lartas) lainnya.

Barang-barang tersebut disita dari hasil operasi rutin dan kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Sumbagtim sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025.

Selama periode tersebut, pihak Bea Cukai Sumbagtim mencatat 824 penindakan di berbagai bidang. Dari jumlah itu, 640 kasus berasal dari pelanggaran di sektor cukai dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp23,7 miliar.

BACA JUGA:Patroli Perintis Presisi Jaga Kondusifitas Kawasan Wisata di Pagar Alam

BACA JUGA:Peduli Pendidikan Agama dan Literasi, Anggota Propam Lakukan Hal Ini kepada Santri


Foto : Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sumbagtim.--ist

“Dari total penindakan itu, kami mengamankan sekitar 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Semua barang ini berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus membahayakan masyarakat,” jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: