Pemkot PGA

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Rp19,32 Miliar

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Rp19,32 Miliar

Selain itu, terdapat 140 penindakan di bidang pabean serta 44 kasus narkotika dengan nilai barang mencapai Rp356,8 miliar. Dari kasus narkotika tersebut, Bea Cukai memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

BACA JUGA:Menelusuri Sejarah Suku Amungme: Penjaga Tanah Leluhur di Pegunungan Papua!

Agus menambahkan, saat ini terdapat empat kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, dengan tiga di antaranya telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan. Total nilai denda yang berhasil dikumpulkan dari proses hukum mencapai Rp3,45 miliar.

Peningkatan hasil penindakan ini menjadi indikator bahwa strategi pengawasan yang kami terapkan semakin efektif. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

"Upaya ini demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: