PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah berhasil menangkap tersangka kasus korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa izin selama periode 2009-2023.
Tersangka tersebut adalah Franky, Direktur PT GFI, yang ditangkap pada Senin (25/4/2024) terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut.
Menurut keterangan dari Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Franky ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Mentigi Belitung dan Tanjung Kelumpang Belitung Timur.
Fadil juga menambahkan bahwa pasal yang disangkakan kepada Franky adalah Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto dengan Pasal 55.
Franky telah menjadi target kejaksaan sejak beberapa waktu lalu. Fadil Regan mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan pencekalan terhadap Franky sejak tanggal 15 Maret.
"Kami melakukan pencekalan karena kerugian negara diperkirakan mencapai Rp27 miliar," jelas Fadil.
Kasus korupsi pemanfaatan tanah negara ini merupakan salah satu dari banyak kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
Pemanfaatan tanah negara yang dilakukan tanpa izin dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi negara, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan.
BACA JUGA:Antisipasi 3C dan Balap Liar, Polres Pagar Alam Intens Patroli Samapta di Lokasi Rawan Kejahatan
PT GFI sebagai perusahaan yang terlibat dalam kasus ini juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan dapat merusak reputasi dan integritas bisnis perusahaan tersebut, serta dapat berdampak negatif terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau yang dikenal dengan Kejati Babel, berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan adil.
Penangkapan Franky sebagai Direktur PT GFI menunjukkan bahwa pihak kejaksaan serius dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara.
BACA JUGA:3 Uang Koin Keluaran Bank Indonesia Ini Terbuat dari Emas? Ini Faktanya