17 Layanan Pinjol Resmi Ditutup OJK, Pengguna Tidak Perlu Bayar Utang!

Senin 18-03-2024,01:01 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Sebanyak 17 layanan pinjaman online (pinjol) yang resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasinya. 

Menurut informasi terbaru dari kanal YouTube KAUM GALBAY, pengguna yang masih memiliki utang kepada layanan-layanan ini tidak perlu lagi melakukan pembayaran.

Dalam video berjudul “Sah 18 Pinjol Sudah Ditutup Tidak Perlu Lagi Dibayar! List Pinjol Ditutup OJK”, KAUM GALBAY menyarankan agar para peminjam yang masih terjebak dalam siklus hutang untuk menghentikan pembayaran kepada 18 pinjol yang telah ditutup tersebut.

Berikut adalah daftar pinjol yang telah dihentikan izin operasinya oleh OJK:

BACA JUGA:Nak Cuan, Ini Solusinya, Easycash Aplikasi Pinjol Terbaik Tahun 2023, Langsung Cair 9 Juta, Mau?

1. Danafix

2. Cashwagon

3. Fintek Syariah

4. Kredit Cepat

5. Tunai Kita

6. Solusi Kita

7. Saku Ceria

8. Boleh Cicil

9. Saya Modalin

10. Pinjam Disini

Kategori :