Pidsus Kejari Pagar Alam Ungkap Sindikat Mafia Tanah, Program PTSL Dimanfaatkan untuk Penerbitan SHM Ilegal?

Kamis 07-03-2024,12:11 WIB
Reporter : Almi
Editor : Almi

Untuk memastikan SHM berlokasi dkkawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.

"Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung " ucap dia.

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, Kajari Pagaralam Selamatkan Uang Negara Rp 800,-jutaan

Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan, ujar Mery. Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aaet negara berkurang.

 

"Adapun kerugian negaran Rp.800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli," ujar dia kasus ini bersasarkan tindak lanjut laporan intlejen sejak 2020. (*)

Kategori :