Pemkot PGA

Mengenal Jenis-Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia Beserta Perbedaannya

Mengenal Jenis-Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia Beserta Perbedaannya

Mengenal Jenis-Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia Beserta Perbedaannya-Foto: net -

PAGARALAMPOS.COM - Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertipikat tanah yang umum dikenal, masing-masing mencerminkan bentuk hak yang berbeda atas suatu lahan.

Perbedaan tersebut berpengaruh pada siapa yang berhak memiliki, tujuan penggunaan, hingga jangka waktu berlakunya. Karena itu, memahami jenis-jenis sertipikat sangat penting agar status hukum tanah yang dimiliki benar-benar jelas.

Ketentuan mengenai hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan.

Secara umum, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah di Indonesia, yaitu Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), serta Tanah Wakaf.

BACA JUGA:Lewat Kompetisi KRISTAL 2026, ASN Muda ATR/BPN Tampilkan Ide Inovatif untuk Pelayanan Lebih Baik

Sertipikat Hak Milik (SHM)

Hak Milik merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat. Sertipikat ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan berlaku turun-temurun tanpa batas waktu, selama tanah digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya.

SHM umumnya digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal atau lahan pribadi.

Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Hak ini biasanya berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun, serta masih bisa diperbarui sesuai aturan. SHGB banyak digunakan untuk perumahan, apartemen, maupun kawasan bisnis

Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Jenis ini digunakan untuk kegiatan usaha berskala besar seperti perkebunan, pertanian, peternakan, atau perikanan. Jangka waktu SHGU umumnya sampai 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Biasanya dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Perkuat Ketahanan Energi dengan Optimalisasi Lahan dan Tata Ruang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait