Pidsus Kejari Pagar Alam Ungkap Sindikat Mafia Tanah, Program PTSL Dimanfaatkan untuk Penerbitan SHM Ilegal?

Kamis 07-03-2024,12:11 WIB
Reporter : Almi
Editor : Almi

BACA JUGA:Ada Sertifikat SHM di Hutan Lindung?

Mereka, YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim. Pantauan Pagar Alam Pos, Rabu (6/3/2024),  tiga tersangka dilakukan pemeriksaan.

di Kantor Kejari Pagar Alam. Yang kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.


Foto : Tersangka Mafia tanah.-Kejari Bongkar Mafia Tanah di Pagar Alam, Tersangka 3 ASN BPN-pagaralampos.com

Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH kepada awak media mengataka, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap peyidikan.

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini," ujar dia disela pers release, Rabu (6/3/2024).

BACA JUGA:Menteri BPN Akui Program PTSL Dimanfaatkan Oknum BPN Berbuat Curang

Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SH di hutan lindung sejak 2017 hingga 2020. 

"Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindunf," ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan. 

Ditambahkan Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan,  jika kasus SHM dihutan lindung terjadi pada periode 2017  hingga 2020.


Foto : Pees release Mafia tanah.-Kejari Bongkar Mafia Tanah di Pagar Alam, Tersangka 3 ASN BPN-pagaralampos.com

'Penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL)," ujarnya.

BACA JUGA:Berikan Legalitas Tanah Melalui Porgram PTSL

Lanjut Kasis Pidsus, temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

"Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 H.

Libatkan BPKH Sumsel Ukur Ordinat Hutlin

Kategori :