Pulang Kampung Saat Lebaran? Pastikan Batas Tanah Jelas untuk Hindari Sengketa
Pulang Kampung Saat Lebaran? Pastikan Batas Tanah Jelas untuk Hindari Sengketa-Foto: net -
PAGARALAMPOS.COM - Menjaga kejelasan batas tanah merupakan langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi perselisihan dengan tetangga.
Masyarakat, terutama yang sedang pulang kampung saat Idulfitri, disarankan untuk memastikan patok batas tanah terpasang dengan jelas dan kuat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menyampaikan bahwa keberadaan batas tanah memiliki banyak manfaat.
Selain menjaga keamanan aset, hal ini juga memudahkan berbagai urusan pertanahan di masa mendatang.
Ia menjelaskan, batas tanah berperan penting dalam mencegah konflik dengan pemilik lahan di sekitarnya, menjaga hak kepemilikan, serta memperlancar proses seperti jual beli maupun pembagian warisan. Dengan batas yang jelas, potensi masalah hukum juga dapat diminimalkan.
BACA JUGA:Nikmati Masa Tua dengan Tenang! Ini 5 Desain Rumah Desa Fungsional yang Bikin Hidup Lebih Santai
Lebih lanjut, penentuan letak dan batas tanah menjadi bagian penting dalam proses pengukuran untuk pendaftaran tanah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa pengukuran dilakukan setelah batas ditetapkan dan diberi tanda di setiap sudut bidang tanah.
Mengabaikan batas tanah dapat berujung pada sengketa yang tidak hanya memakan waktu panjang secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta merusak hubungan sosial dengan lingkungan sekitar.
Untuk itu, masyarakat dianjurkan mulai memastikan batas tanahnya melalui beberapa langkah sederhana. Salah satunya dengan memasang patok permanen di setiap sudut lahan dan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran dilakukan.
Langkah penting lainnya adalah segera mengurus sertipikat tanah bagi yang belum memilikinya. Sertipikat menjadi bukti sah kepemilikan yang memuat informasi lengkap mengenai lokasi, luas, serta batas tanah yang diakui secara hukum oleh negara.
Dengan memastikan batas tanah yang jelas dan legalitas yang lengkap, masyarakat dapat melindungi asetnya sekaligus menghindari potensi konflik di masa depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
