PAGARALAMPOS.COM - Rumah adat adalah salah satu bentuk kekayaan budaya yang dimiliki oleh berbagai suku dan daerah di Indonesia.
Rumah adat tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai simbol identitas, sejarah, dan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang.
Salah satu rumah adat yang memiliki keunikan dan keindahan tersendiri adalah rumah adat daerah Lahat.
Lahat adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Selatan yang memiliki beragam suku dan budaya.
BACA JUGA:5 Upacara Adat Khas Suku Maluku Yang Masih Ada Hingga Saat Ini, Begini Selengkapnya!
Salah satu suku yang mendiami daerah Lahat adalah suku Lahat, yang termasuk dalam kelompok suku Uluan.
Suku Lahat memiliki rumah adat yang disebut juga dengan ghumah baghi atau rumah baghi (rumah tua).
Rumah adat ini memiliki bentuk persegi, berpanggung, dan beratap piabung.
Rumah adat ini juga memiliki ukiran atau pahatan yang sangat mendetail dengan motif yang cantik dan beragam.
BACA JUGA:3 Rumah Adat Suku Papua Yang Miliki Bentuk Unik dan Filosofi yang Bermakna
Rumah adat Lahat dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu rumah Tatahan, rumah Kilapan, rumah Padu Ampar, dan rumah Padu Kingking.
Keempat jenis rumah adat ini memiliki perbedaan pada bentuk atap dan cara penempatan tiang-tiangnya.
- Rumah Tatahan memiliki atap berbentuk limas dan tiang-tiang yang diletakkan di atas batu.
- Rumah Kilapan memiliki atap berbentuk perisai dan tiang-tiang yang ditanam di dalam tanah.
BACA JUGA:WAH! Ternyata Seperti Ini Bentuk Rumah Adat dari 5 Suku Yang Ada di Papua, Udah Kesini Belum?
- Rumah Padu Ampar memiliki atap berbentuk perahu dan tiang-tiang yang ditanam di dalam tanah.
- Rumah Padu Kingking memiliki atap berbentuk perahu dan tiang-tiang yang diletakkan di atas batu.
Rumah adat Lahat merupakan warisan budaya yang kaya akan nilai historis dan estetis.
Rumah adat ini menunjukkan kearifan lokal dan keterampilan masyarakat suku Lahat dalam membangun dan menghias rumah mereka.