Mengungkap Bukti Keberagaman Budaya dan Adat Istiadat di Suku Rejang

Minggu 12-05-2024,20:59 WIB
Reporter : Elis
Editor : Almi

Salah satu adat yang masih dipertahankan oleh suku Rejang adalah denda atau cuci kampung.

Hukum adat ini diberlakukan bagi mereka yang melanggar adat dengan tujuan untuk menjaga harga diri, seperti menjaga martabat kaum perempuan, menghukum pencuri, pelaku penyiksaan, dan hukuman denda bagi pelaku zina.

Denda adat dan cuci kampung dapat memberikan efek jera kepada pelanggar, seperti memotong kambing dan memasaknya untuk diberikan kepada masyarakat dan para tetua adat.

BACA JUGA:Eksplorasi Zaman Megalitikum, Mengungkap Sejarah Peradaban Kuno

BACA JUGA:Membuka Sejarah Candi Prambanan, Teryata ada Kisah Bandung Bondowoso dan Roro Jonggrang

Karena memiliki kesamaan tradisi dengan ajaran Islam, suku Rejang kemudian menganut agama Islam dan meninggalkan kepercayaan mereka yang sebelumnya.

Perubahan ini menandai perjalanan suku Rejang dalam mempertahankan kebudayaan mereka sambil menggabungkannya dengan ajaran agama baru.

Kekuatan dalam mempertahankan kebudayaan yang kaya dan sekaligus beradaptasi dengan perubahan adalah salah satu ciri khas suku Rejang.

Kehadiran mereka yang terus memelihara budaya warisan dan nilai-nilai adat yang kuat menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keragaman budaya Indonesia.

Kategori :